News

Tak Lakukan Penahanan, Polri Siap Serahkan 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Polri tak melakukan penahanan terhadap 7 tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Meski demikian, Polri memastikan akan me

Tak Lakukan Penahanan, Polri Siap Serahkan  7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

"Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.(anissa aprilia)

 

Berita Terkait