Kasus Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Polri Kumpulkan Berkas Perkara 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur

Kasus Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Polri Kumpulkan Berkas Perkara 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur

Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). -ANTARA/Laily Rahmawaty-

fin.co.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih mengumpulkan berkas perkara milik tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

Trunoyudo mengatakan, berkas perkara itu nantinya akan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terhitung 14 hari pada hari ini Senin 4 Maret 2024 masih dalam proses pemenuhan berkas perkara yang tentunya nanti berkas perkara ini akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung yang masuk di dalam sentra Gakkumdu," kata Truno di Mabes Polri, Senin, 4 Maret 2024.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, ketujuh tersangka itu Pasal 544 dan atau 545 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan DPT Pemilu 2024

"Terhitung 14 hari di sini yang dimasukkan hari ini adalah sejak adanya hasil analisa kesimpulan telah ditemukan suatu pelanggaran pemilu terhadap 7 tersangka tersebut. Terhadap pasal yang dibersangkakan di sini, kami sampaikan adalah Pasal 544 dan atau 545 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.

Jenderal bintang satu ini mengatakan, berkas perkara itu dikumpulkan oleh penyidik yang tergabung dalam satgas penegakkan hukum terpadu.

"Progresnya tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam sentra Gakkumdu yang sejak awal juga sudah melakukan koordinasi  Bawaslu, ada Polri, penyidik dalam hal ini, dan juga ada dari Kejaksaan," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA:KPU Minta DKPP Tak Putuskan Kebocoran Data DPT sebagai Pelanggaran Kode Etik

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tujuh orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024.

"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.

Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: