Kejagung Nyatakan Berkas 7 Tersangka Kasus Pemilu Kuala Lumpur Telah P21 Alias Lengkap

Kejagung Nyatakan Berkas 7 Tersangka Kasus Pemilu Kuala Lumpur Telah P21 Alias Lengkap

Gedung Jampidum Kejagung--ist

FIN.CO.ID - Berkas tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kasus penambahan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur berinsial UF dkk dinyatakan lengkap.

UF dkk disangkakan dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Adapun berkas tersangka 7 anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur," katanya dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Dijelaskannya para tersangka didugaan penambahan dan pemalsuan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

BACA JUGA:

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. 

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Sebagai informasi, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024. Tim tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: