fin.co.id - Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok tertentu.
Termasuk debt collector atau matel (mata elang), parkir liar, begal, tawuran maupun kejahatan jalanan lainnya yang dinilai telah menimbulkan keresahan, mengganggu kondusifitas, keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dalam Operasi Berantas Jaya 2025, yang gencar dilakukan seluruh jajarannya bahwa, Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang meresahkan. Negara kita adalah negara hukum. Polisi akan hadir ditengah-tengah masyarakat," ujarnya, Jumat 16 Mei 2025.
Kehadiran Polri Untuk Masyarakat ini, tentunya harus didukung oleh keberanian dan partisipasi masyarakat dengan melaporkan, tanpa rasa takut. Kata Zain, peran aktif masyarakat itu merupakan hal penting dalam upaya Polri melakukan tindakan preventif dan preemtif.
Jika masyarakat menemukan, mengetahui dan atau mengalami aksi premanisme, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota atau dapat melalui pesan WhatsApp pengaduan di nomer 082211110110.
"Disamping itu bisa melaporkan ke akun medsos Polres Metro Tangerang Kota baik di Instagram, Facebook maupun X (twitter)," tandasnya.