Saksi Ganjar-Mahfud Ogah Tandatangani Hasil Pleno di Bali, KPU Bilang Begini

Saksi Ganjar-Mahfud Ogah Tandatangani Hasil Pleno di Bali, KPU Bilang Begini

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 28 Februari 2024. -Julian Romadhon/Harian Disway-Harian Disway--

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai menerima hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.

Saat ini, sudah tiga kabupaten yang menyerahkan hasil pleno, namun seluruhnya tidak ditandatangani saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

“Semua kabupaten ya, saksi pasangan calon nomor 3-nya tidak tanda tangan berita acara pemeriksaan dan mereka mengajukan keberatan atau protes terhadap proses pelaksanaan,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Senin 4 Maret 2024.

Adapun tiga kabupaten yang sudah menyampaikan hasil pleno rekapitulasi suara adalah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Klungkung.

BACA JUGA:6 Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029 Dapil DKI Jakarta 1 Jakarta Timur: Mardani Ali Sera, Putra Nababan, Habiburokhman & Eko Patrio

Menurut John, protes hingga aksi enggan menandatangani hasil pleno ini atas dasar yang berbeda-beda.

Namun umumnya bukan hal teknis persoalan pemilu di Bali, melainkan pelaksanaan secara nasional.

Seperti di Kabupaten Badung, saksi pasangan calon nomor 3 menduga terjadi kecurangan dari pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan calon dan penghentian sementara aplikasi Sirekap.

KPU Bali menyebut ini tidak akan berpengaruh terhadap perolehan peserta Pemilu 2024, proses rekapitulasi suara di kabupaten/kota lainnya akan tetap berlanjut hingga Kabupaten Klungkung yang baru memulai pleno pada Selasa (5/3/2024).

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Usul Uang Makan Siang Gratis Prabowo-GIbran Diberikan Langsung ke Orang Tua Siswa

“Proses rekapitulasi sesuai dengan PKPPU Nomor 5 tetap dijalankan, rekapitulasi tetap sah dan sudah disahkan berupa surat keputusan KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujar John.

Terhadap tiga kabupaten yang tidak berisi tanda tangan saksi pasangan calon nomor 3 akan dicantumkan formulir kejadian khusus saat rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Rencananya, KPU Bali akan memulai rekapitulasi suara pada 8 Maret 2024, lantaran hingga saat ini masih ada kabupaten/kota yang belum selesai melakukan rekapitulasi masing-masing.

John menjelaskan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota kegiatannya hanya membacakan hasil rekapitulasi di tingkatan kecamatan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: