Fahri Hamzah: Tidak Hanya Parliamentary Threshold, Presidential Threshold juga Harus Dihapus

Fahri Hamzah: Tidak Hanya Parliamentary Threshold, Presidential Threshold juga Harus Dihapus

Fahri Hamzah--X @Fahrihamzah

FIN.CO.ID - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah ikut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas parlemen untuk diatur ulang. Dia mengatakan, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) harus dihapus karena memunculkan jarak dengan rakyat.

"Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Maret 2024.

BACA JUGA:

Fahri mengatakan, segala bentuk ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung sebab keberadaan-nya membuat rakyat di batas-batasi. Walaupun demikian, dia menilai suara rakyat jauh lebih kuat.

"Kalau kita membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan," katanya.

Mantan politisi PKS ini juga mengatakan, kedua ambang batas tersebut membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Karena itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai-nya.

"Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak," tuturnya.

Sekadar diketahui, MK pada sidang pleno Kamis 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

BACA JUGA:

MK juga menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: