Jerry Sumampow Nilai Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Sudah Tepat

Jerry Sumampow Nilai Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Sudah Tepat

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

FIN.CO.ID- Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari suara sah nasional sudah tepat.

Menurutnya, putusan itu dapat mengembalikan kedaulatan rakyat Indonesia.

"Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen dan itu kan juga sudah berlaku untuk Parlemen Propinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Jerry Sumampouw melalui keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

Tidak hanya itu, Jerry Sumampouw juga setuju jika putusan tersebut diberlakukan di pemilu selanjutnya, yakni Pemilu 2029 karena saat ini, Pemilu 2024 sudah berjalan dan tengah masuk masa perhitungan suara.

BACA JUGA:

Bahkan dari perhitungan suara tersebut, katanya, juga sudah prediksi partai politik mana saja yang akan masuk parlemen.

"Begitu juga sudah tepat bahwa putusan itu tidak berlaku dalam Pemilu 2024, tapi baru bisa berlaku dalam pemilu ke depan. Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka," kata Jerry Sumampouw.

"Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang sebelumnya sempat diuji melalui Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Adapun perkara tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Pengurus Perludem, Khairunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, dalam pertimbangan pasal tersebut, MK menilai bahwa ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Dan putusan tersebut baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis, 29 Februari 2024. (*)

 (Intan Afrida Rafni)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: