Terkait Putusan MK, HNW Nilai Presidential Threshold juga Perlu Dikoreksi

Terkait Putusan MK, HNW Nilai Presidential Threshold juga Perlu Dikoreksi

Ketua mpr hidayat nur wahid--

FIN.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid ikut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Putusan itu tidak menghilangkan seluruh ambang batas parlemen, melainkan  diatur ulang.

Dia mengatakan,angka ambang batas saat ini perlu diatur ulang dengan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.

BACA JUGA:

"Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untuk presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20 persen," kata pria yang dikenal HNW dalam keterangan persnya, Minggu 3 Maret 2024.

HNW mengatakan, MK perlu berlaku adil sesuai dengan prinsip konstitusi yang ada di Indonesia untuk memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR. Pemerintah juga harus mengoreksi 20 persen presidential threshold sebelum Pemilu 2029, kata dia, seperti halnya argumentasi MK dalam putusan terkait dengan koreksi 4 persen parliamentary threshold tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, koreksi terhadap presidential threshold diperlukan untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat sehingga kualitas demokrasi dan pilpres menjadi lebih baik pada tahun 2029.

"Seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk juga melakukan hal serupa ketika menetapkan presidential threshold. Sehingga mengoreksi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/Pilpres 2029,”  tuturnya.

HNW menjelaskan, banyak pihak telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen untuk dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya diturunkan, termasuk permohonan yang sudah diajukan oleh PKS berdasarkan pada kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.

Ketika itu, kata dia, MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PKS terkait presidential threshold di angka antara 7 persen sampai 9 persen, tetapi dalam pertimbangannya MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah yang rasional, proporsional, demokratis, dan implementatif dalam menetapkan hal tersebut.

BACA JUGA:

"Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold 4 persen," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: