FIN.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tetap dipilih oleh rakyat secara langsung. Maka itu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang digelar secara serentak pada November 2024 bakal digelar secara demokrasi.
"Untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKI) akan dipilih langsung seperti Pilkada, Pilkada di daerah lain. Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Minggu 3 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Diisukan Maju Pilkada DKI Jakarta, Begini Respon Anies Baswedan
- Pilkada DKI Jakarta Diprediksi Diikuti Tiga Pasangan Kandidat, Anies Maju Lagi?
Politisi Partai Gerindra ini meminta semua pihak untuk tidak memberikan informasi yang bohong alias hoaks. Menurut dia, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.
Pemilihan demokrasi itu, kata dia, sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah. Maka itu, kata dia, jika ada yang mengatakan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta secara tidak langsung itu keliru.
"Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA:
- Pengamat Sebut Tak Hanya Sahroni dan Ridwan Kamil yang Masuk Bursa Pilkada DKI, Lalu Siapa Lagi?
- Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Cek Ombak Pilkada DKI di Medsos, Siapa Unggul?