Gugat Presidential Threshold, Lieus Sungkharisma Curcol Sulitnya Ikut Pemilu ke Hakim MK

Gugat Presidential Threshold, Lieus Sungkharisma Curcol Sulitnya Ikut Pemilu ke Hakim MK

MK menyatakan terdapat 3.317 perkara yang sudah diputus sepanjang 2003-2021.-Dok FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lieus Sungkharisma, menyampaikan terkait sulitnya mengikuti pemilu kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya punya pengalaman sendiri Tahun 1998 atau saat kerusuhan Mei. Saya pernah bikin partai yang mulia," kata Lieus Sungkharisma pada sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.

Pada saat itu, Lieus mendirikan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia. Bahkan, partai yang didirikannya tersebut terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

(BACA JUGA:Apes! Lupa Cabut Kunci, Motor Milik Ibu Pengasuh 7 Anak Yatim Ini Raib Digondol Maling)

"Untuk ikut pemilu itu tidak mudah. Di setiap daerah, provinsi, kabupaten harus punya cabang," ujar dia.

Kendati telah mengantongi izin dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, faktanya Partai Reformasi Tionghoa Indonesia tidak kuat mengikuti pemilu karena beratnya syarat yang ditentukan penyelenggara.

Oleh karena itu, agar lebih adil, melalui uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukannya, Lieus berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan.

(BACA JUGA:Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dilakukan Pelatih Futsal Asal Bogor, Minta 'Pap' ke 54 Bocah Laki-laki!)

Menurutnya, ketentuan ambang batas 20 persen atau presidential threshold sangat berat sekali terutama bagi partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

"Dengan dua pasang calon maka permusuhan makin tajam, dagang jadi susah," ujarnya.

Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Kedua, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(BACA JUGA:Kasal Resmikan Koarmada RI, Laksdya TNI Agung Prasetiawan Ditunjuk Jadi Panglima)

Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia, atau jika majelis hakim memiliki pendapat lain dimohon memberikan putusan yang adil.

Sementara itu, Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan segera melaporkan perbaikan permohonan pemohon ke permusyawaratan hakim terkait tindak lanjutnya.

"Pak Lieus tinggal menunggu berita kelanjutan permohonan ini dari kepaniteraan," ujar Hakim Arief Hidayat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara