MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Begini Respon Menohok Cak Imin

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Begini Respon Menohok Cak Imin

Calon wakil presiden (cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin--

FIN.CO.ID- Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen harus dihapus pada Pemilu 2029.

Ia pun mengaku setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya aturan disiapkan jauh sebelum pelaksanaan bukan di tengah permainan berlangsung baru memutuskan.

"Ya itu kan memang harus begitu aturan Pemilu lima tahun yang akan datang disiapkan bukan tidak, bukan kemudian saat menjelang Pemilu baru dibuat," kata Cak Imin kepada wartawan, Minggu, 3 Maret 2024.

BACA JUGA:

Ketua Umum PKB itu juga menyebut, yang menjadi masalah adalah ketika aturan tersebut diubah menjelang pemilu, sehingga akan banyak mendapat kritik dari masyarakat.

"Bukan kemudian saat menjelang pemilu baru dibuat aturan selalu saja kritik kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung itu udah berkali-kali itu," ujar Cak Imin.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

BACA JUGA:

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

(Anisha Aprilia) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: