Pengamat Sebut Hak Angket Bisa Jadi Ajang Semua Kubu Buktikan Kecurangan

Pengamat Sebut Hak Angket Bisa Jadi Ajang Semua Kubu Buktikan Kecurangan

Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai, hak angket di DPR bisa menjadi ajang bagi semua kubu. Tak terkecuali pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Dia menilai, hak angket bukan merupakan ajang untuk melawan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2. Tetapi, sambungnya, kubu Prabowo-Gibran mempunyai kesempatan untuk membeberkan dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.

BACA JUGA:

"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," terang Siti usai menjadi pembicara di Golkar Institute, Slipi, Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

Dengan menempuh mekanisme hak angket tersebut, kata dia, presiden yang nantinya terpilih harus dihormati dan memiliki legitimasi. Karena, menurutnya, tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.

"Ada tiga paslon ini, ya tiga paslon itu punya semacam otoritas untuk mengatakan ini tidak benar, jadi panggil ini," ujarnya.

Selain itu, Siti mengatakan, hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden. Kalau tidak terbukti, menurutnya, tidak akan terjadi sebuah pemakzulan. "Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," pungkasnya.

Maka itu, di menyarankan, dugaan kecurangan pemilu itu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga penyelesaian yang diambil, menurut dia, melalui dua jalur, jalur politik, dan jalur hukum.

"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," kata Siti.

Sekadar diketahui, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: