Politisi Partai Demokrat Nilai Hak Angket Pemilu 2024 Kontraproduktif

Politisi Partai Demokrat Nilai Hak Angket Pemilu 2024 Kontraproduktif

Syarif Hasan Kali Ketua MPR. (Instagram pribadi) --

FIN.CO.ID -Wakil Ketua MPR Sjariefuddin Hasan atau dikenal Syarief Hasan menilai, wacana pengajuan hak angket dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak tepat dan kontraproduktif. Dia menganggap, hak angket DPR itu justru membuat wacana itu menjadi bias dan bertendensi politis.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mengatur mekanisme jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:

"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses pemilu rampung," kata Syarief dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 25 Februari 2024.

Dia menjelaskan, untuk sengketa proses dalam pemilu bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedangkan sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua pengajuan sengketa itu, menurutnya, bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.

Politisi Partai Demokrat ini menilai, hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Menurutnya, hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Maka itu, dia mengajak, semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024. Semua pihak, kata dia, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.

Menurutnya, semua proses pelaksanaannya disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Jika pelaksanaan pemilu ini dipertanyakan dan bahkan didelegitimasi oleh parlemen, menurutnya, hal itu justru menyisakan banyak pertanyaan.

"Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU, dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR," kata mantan menteri Koperasi dan UMKM ini.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: