Ungkap Syarat Hak Angket, Wakil Ketua MPR: Itu Hak DPR, Tak Boleh Ada yang Menolak

Ungkap Syarat Hak Angket, Wakil Ketua MPR: Itu Hak DPR, Tak Boleh Ada yang Menolak

Wakil Ketua MPR RI (2019-2024) Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.-Twitter/@hnurwahid-

FIN.CO.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyebut tak boleh ada pihak yang menolak Hak Angket DPR. 

Dijelaskannya Hak Angket merupakan hak milik DPR yang diberikan oleh konstitusi.

HNW mengatakan wacana pengajuan hak angket DPR RI terkait kecurangan Pemilu 2024 tidak boleh ada pihak yang menolaknya. 

Hak angket telah dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku di NKRI yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

"Ada yang mewacanakan hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak benar dan tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR," katanya dalam keterangan pers seperti dikutip pada Senin, 26 Februari 2024.

Dia mengatakan, selama memenuhi syarat maka tidak ada yang bisa melarang DPR menggunakan hak angket.

“Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR," ujarnya.

BACA JUGA:

HNW menyayangkan ada beberapa pihak yang merespons wacana hak angket itu secara berlebihan, seolah-olah itu hanya gertakan politik, atau dengan mengaitkan dengan hasil quick count atau real count pemilu yang belum final. 

“Ada yang mewacanakan bahwa hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR. Apalagi sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi/final belum ada yang kalah apalagi yang menang," ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa hak angket itu sebaiknya tidak diargumentasikan kepada kalah-menang dalam pemilu 2024 yang memang hasilnya belum diumumkan oleh KPU. 

Sosok yang akrab disapa HNW ini menambahkan, wacana hak angket yang pertama kali digaungkan kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Jadi silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” tandas HNW.(anisha aprilia)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: