FIN.CO.ID - Sebanyak 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS), mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi, untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, rekomendasi PSL Pemungutan Suara Lanjutan dilakukan, dilatarbelakangi adanya temuan kekurangan surat suara.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Viddya Nurrul Fathia mengungkapkan, terdapat 17 TPS di Kecamatan Rawalumbu yan kekurangan surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Rawalumbu sebanyak 17 TPS, di Kelurahan Bojong Rawalumbu yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara," ungkap Viddya Nurrul Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA :
- Sesuai Rekomendasi Bawaslu, 3 TPS di Bekasi Timur Lakukan Pemungutan Suara Ulang Untuk Legislatif
- KPU Kota Bekasi Hentikan Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Terdapat 9 TPS di Kecamatan Mustikajaya, yang juga kekurangan surat suara. satu di antaranya, kekurangan seluruh kertas suara kecuali Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk Kecamatan Bekasi Timur, terdapat 1 TPS yang direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan, diantaranya melakukan pemilihan caleg DPRD Provinsi.
Untuk wilayah Kecamatan Bekasi Utara, terdapat 1 TPS yang juga akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan terhadap 3 orang warganya.
"Berdasarkan temuan Panwascam dan laporan hasil pengawasan pengawas TPS, untuk dilakukan PSL di TPS 61 Kelurahan Perwira terdapat 3 pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara," ucapnya.
BACA JUGA :
- Pemkab Bekasi Pastikan Ketersediaan Internet Selama Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
- Yayasan ODGJ Jamrud Biru Kota Bekasi Siap Tampung Caleg Depresi Usai Pemilu 2024
Bawaslu Kota Bekasi juga merekomendasikan sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara di Bekasi Timur, untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang.
Keterangan yang fin.co.id dapat, pemungutan suara ulang rencananya dilakukan di Kecamatan Bekasi Timur, tepatnya di Kelurahan Aren Jaya dan Duren Jaya.
TPS yang rencananya akan melakukan pemungutan suara ulang, diantaranya TPS 56 Kelurahan Aren Jaya, TPS 172 Kelurahan Aren Jaya dan TPS 13 Kelurahan Duren Jaya.
Mayoritas TPS tersebut direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang untuk jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota.