KPU Kota Bekasi Hentikan Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Ilustrasi kotak suara-Foto: FIN/Ilustrasi-
FIN.CO.ID - Proses rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 di tingkat kecamatan, dihentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi telah menghentikan sementara proses rekapitulasi suara pemilu 2024, sejak hari Senin 19 Februari 2024 hingga hari ini.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengungkapkan, rekapitulasi suara tingkat kecamatan di wilayahnya, sudah berjalan dari tanggal 17 sampai 18 Februari 2024.
"Tujuannya, yakni rekapitulasi yang ada di bawah (tingkat kecamatan) agar lebih baik, optimal, dan semakin efektif. Yang paling penting, yakni agar semakin mampu melayani peserta pemilu agar lebih baik lagi," ungkap Ali Syaifa kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2024.
BACA JUGA :
- Sempat Dikabarkan Hilang, Seorang Bocah di Bekasi Ditemukan Tewas Dalam Mobil
- DLH Kabupaten Bekasi Tutup 5 Perusahaan, Ternyata Ini Penyebabnya
Dihentikannya proses rekapitulasi suara di Kota Bekasi, bertujuan untuk penyelarasan data autentik dengan data yang masuk sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.
"Penundaan ini untuk menunggu KPU Republik Indonesia terus meningkatkan kualitas pembacaan data yang ada di Sirekap," jelasnya.
Ali Syaifa mengatakan, penghentian sementara proses rekapitulasi suara, sudah sesuai dengan arahan KPU yang sedang memperbaiki data dalam Sirekap.
"Kemudian yang kedua, agar ada kesamaan di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hasil rekapitulasi secara baik, optimal, dan efektif," kata Ali Syaifa.
BACA JUGA :
- Akibat Kelelahan, Dinkes Kota Bekasi Catat 107 Petugas KPPS Mendapat Perawatan Dokter
- Usai Ditertibkan, Seluruh APK Akan Dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Bekasi
Pihaknya menyatakan, penghitungan surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan DPD Jawa Barat di Kota Bekasi sudah berjalan.
"Kami ingin menyelaraskan data yang ada saja itu saja alasannya, sehingga di 12 Kecamatan berjalan secara serentak," ucapnya.
Sedangkan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, akan kembali dilanjutkan oleh KPU Kota Bekasi pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang.
"Sambil membahas dinamika apa yang kemarin sudah dijalankan, masuk-masuk dari PPK seperti apa dan kita mencari solusi terbaik," tutupnya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: