KPU Bilang Petugas KPPS Tidak Bisa Koreksi Data di SIREKAP

KPU Bilang Petugas KPPS Tidak Bisa Koreksi Data di SIREKAP

Sirekap KPU--

FIN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS tidak bisa mengoreksi data suara Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sesuai pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Episilon Idroos mengatakan, anggota KPPS hanya bisa memberikan konfirmasi terhadap data-data perolehan suara Pemilihan Presiden yang ada di Sirekap.

“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan sirekap,” ujar Betty Episilon Idroos kepada awak media, dikutip pada Selasa 20 Februari 2024. 

BACA JUGA:

“KPPS untuk Presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” sambungnya.

Adapun koreksi data yang sudah dikonfirmasi oleh anggota KPPS, baru bisa dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web.

Hal itu karena Sirekap web memiliki fitur yang beda dengan yang dimiliki oleh KPPS. Maka dari itu, mereka hanya bisa mengkonfirmasi apakah data itu sesuai atau tidak.

“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai, kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU Kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web karena ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap web,”imbuhnya.

Sebelumnya, Betty menyebutkan, dalam aplikasi Sirekap, terdapat fitur berupa periksa kesesuaian data. Pada fitur itu, tambahnya, terdapat mekanisme periksa kesesuaian data.

“Ada fitur yang disiapkan oleh Sirekap berupa periksa kesesuaian data,” kata Betty Episilon Idroos.

“Jadi ketikan OMR (Optical Mark Recognition/ pengenalan tanda optik) ditangkap masuk ke dalam hp, sebelum dikirim sesungguhnya KPPS ada mekanisme periksa kesesuaian data,” tandasnya.

BACA JUGA:

KPU Bantah Server Sirekap di Luar Negeri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar yang menyebut bahwa data Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap Pemilu berada di luar negeri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: