KPU Siapkan Santunan untuk Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

KPU Siapkan Santunan untuk Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membuka Debat Kelima Capres Pemilu 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 4 Februari 2024.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menyiapkan santunan untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas selama proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 17 Februari 2024.

BACA JUGA:

Hasyim menuturkan, santunan itu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim.

KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.

Berdasarkan data, per Jumat 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia. Rinciannya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas yakni seorang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.

Kemudian, dua orang di DKI Jakarta, enam orang di Jawa Barat, tujuh orang di Jawa Tengah, tujuh orang di Jawa Timur, dan dua orang di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, petugas ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) maupun di tingkat kecamatan ialah sebanyak 3.909 orang. Berikut rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.

Provinsi terbanyak dengan jumlah petugas ad hoc dirawat karena sakit ialah di Jawa Barat dengan 1.995 orang; Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.

Sehingga, Jawa Barat jadi provinsi terbanyak di mana petugas ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, sebanyak 2.001 orang; kemudian disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: