FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) dan juga Direktur Keuangan PT Timah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah.
Selain Dirut dan Direktur Keuangan PT Timah, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 - 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka," katanya dalam keterangannya, Jumat, 16 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Begini Modus 2 Tersangka Korupsi Komoditas Timah dalam Menjalankan Aksinya
- Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Komoditas Timah dan Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Tampangnya
Diungkapkannya para tersangka tersebut yaitu:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
Para tersangka korupsi komoditas timah--Puspenkum Kejagung
"Untuk kepentinagn penyidikan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
"Tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.