News

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Komoditas Timah dan Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Tampangnya

fin.co.id - 06/02/2024, 19:36 WIB

Salah satu tersangka kasus korupsi komoditas timah pada IUP PT Timah saat digelendang petugas Kejaksaan

FIN.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke penjara, Selasa, 6 Februari 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menetapkan 2 tersangka kasus komoditas timah di wilayah IU) PT Timah.

Salah satu tersangka kasus korupsi Komoditas Timah pada IUP PT Timah--Puspenkum Kejagung

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Kedua tersangka yaitu TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 6 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dikatakannya Ketut usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap keduanya penyidik langsung melakukan upaya penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap TN alias AN dan AA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Salemba," katanya.

Dikatakannya selain menahan kedua tersangka, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti senilai ratusan miliar rupiah, baik berupa uang tunai, logam mulia maupun 55 alat berat.

Adapun barang bukti yang disita yaitu: 53 unit excavator, 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN.

Selain itu ada Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

  • Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
  • USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
  • SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
  • AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

"Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketut.

 

Gatot Wahyu
Penulis
-->