Begini Modus 2 Tersangka Korupsi Komoditas Timah dalam Menjalankan Aksinya

Begini Modus 2 Tersangka Korupsi Komoditas Timah dalam Menjalankan Aksinya

Salah satu tersangka kasus korupsi Komoditas Timah pada IUP PT Timah--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kedua tersangka tersebut yaitu TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. 

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, keduanya yaitu langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan sejak Selasa, 5 Februari 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkap modus yang dilakukan kedua tersangka.

BACA JUGA:

Modus yang digunakan kedua pelaku, yaitu:

Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," ungkap Ketut, Selasa, 5 Februari 2024.

Dijelaskannya akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diungkapkanya dalam kasus tersebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas logam mulia dan juga alat berat.

Adapun barang bukti yang disita yaitu: 53 unit excavator, 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN.

Selain itu ada Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

  • Rp83.835.196.700 
  • USD 1.547.400 
  • SGD 443.400 
  • AUS 1.840. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: