Jadi Tersangka Korupsi Timah, Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah Langsung Dijebloskan ke Penjara
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) dan juga Direktur Keuangan PT Timah
"Tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

--
Para tersangka Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik Kejagung juga telah menetapkan 2 orang tersangka. Kedua tersangka yaitu TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.