Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bekasi Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bekasi Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sejumlah atribut partai dan alat peraga kampanye di Bekasi-Tuahta Aldo-

FIN.CO.ID - Usai melalui masa kampanye, masa tenang Pemilu 2024 kini mulai berlaku pada hari ini, Minggu 11 Februari 2023 sampai dengan pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024. 

Memasuki masa tenang Pemilu 2024, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di wilayah Kota Bekasi, akan segera diturunkan oleh petugas.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus mengungkapkan, penertiban APK akan mulai dilakukan malam ini.

"Di mulai jam 00.00 WIB, dimana waktu tersebut memasuki masa tenang Pemilu 2024, jadi penertiban ini adalah regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu," ungkap Jhonny Sitorus, Minggu 11 Februari 2024.

BACA JUGA :

Selama masa tenang pemilu 2024, sesuai aturan yang ada, seluruh APK harus diturunkan dari seluruh titik karena sudah di luar dari masa kampanye.

"Kami dari Bawaslu melakukan pengawalan bersama pemerintah setempat, agar secepat mungkin APK dan juga bendera partai ditertibkan. Karena seyogyanya di masa tenang ini, sudah tidak ada lagi APK dan harus steril," jelasnya.

Jhonny Sitorus mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi juga akan melakukan patroli digital, guna memastikan tidak ada kampanye di media sosial (medsos).

"Baik iklan-iklan dan juga ajakan dari Partai politik ataupun caleg yang merupakan peserta pemilu, selain itu kami melakukan patroli di media sosial, karena sesuai dengan regulasi bahwa peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kampanye," kata Jhonny Sitorus.

BACA JUGA : 

Untuk APK yang terpasang di area jalan kecil komplek, Bawaslu Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

"Saat ini sudah hampir 200 Alat Peraga Kampanye yang berhasil ditertibkan oleh petugas di lapangan," jelasnya.

Seluruh APK yang diturunkan, akan disimpan di Kantor Kecamatan masing-masing, untuk diserahkan kepada Partai Politik (parpol) dan caleg masing-masing.

Apabila tidak di ambil oleh Parpol atau Caleg yang bersangkutan, seluruh APK yang diturunkan oleh petugas akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: