Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Divonis Penjara 7 Tahun, Begini Kasusnya
Mantan PM Israel dan Istri divonis Penjara 7 tahun-AP-Aljazeera
FIN.CO.ID- Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan bersama istrinya, Bushra Bibi divonis penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Sipil di Pakistan, Sabtu 3 Februari 2024.
Imran Khan dan Istri dianggap melakukan pernikahan mereka pada tahun 2018 melanggar hukum Islam.
Selain dipenjara, keduanya juga didenda satu juta rupee ($3.560) atau Rp56 juta. Khan dan Istri dipenjara di Lapas Adiala di kota Rawalpindi.
BACA JUGA:
- Ngeri! Capres di Pakistan Tewas Ditembak Saat Berkampanye
- Memanas! Iran Serang Pakistan dengan Rudal, Dua Warga Sipil Tewas
Gugatan terhadap pasangan tersebut diajukan tahun lalu oleh mantan suami Bibi, Khawar Maneka.
Khawar menuduh bahwa istrinya yang bercerai tidak mematuhi waktu istirahat tiga bulan atau masa iddah yang wajib dalan Islam sebelum menikah dengan Khan.
Khawar Maneka bercerai dengan Bushra Bibi pada November 2017. Kemudian selang tiga bulan, Imran Khan mengumumkan pernikahan ketiganya dengan Bibi pada Februari 2018, saat itu beberapa bulan sebelum dia menjadi perdana menteri.
Hukuman itu merupakan yang ketiganya bagi Khan jelang pemilu.
BACA JUGA:
- Minta Sumbangan ke Warga, WNA Asal Pakistan Ditangkap Polisi
- Bom Meledak di Masjid Pakistan 59 Orang Tewas, Korban Kebanyakan Anggota Polisi
Sebelumnya, pada hari Selasa lalu, Khan, bersama dengan pembantu dekatnya Shah Mehmood Qureshi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan kabel rahasia – yang disebut cypher – yang dikirim oleh mantan duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat.
Dia klaim bahwa militer Pakistan, berkolusi dengan lawan politiknya dan pejabat AS, bersekongkol untuk menggulingkannya dari kekuasaan pada April 2022. Washington dan tentara Pakistan membantah tuduhan tersebut.
Sehari kemudian, Khan dan Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupee ($5,3 juta) dalam kasus terkait penjualan hadiah ilegal yang mereka terima ketika Khan menjadi perdana menteri. (*)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: