Soal Gugatan Praperadilan yang Diajukan Siskaeee, Polda Metro Jaya: Kami Jamin Penyidik Profesional

Soal Gugatan Praperadilan yang Diajukan Siskaeee, Polda Metro Jaya: Kami Jamin Penyidik Profesional

Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). -Cahya Sari-ANTARA

FIN.CO.ID - Tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee kembali melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Siskaeee.

"Tim penyidik melalui advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," katanya di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Ade Safri juga menjelaskan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee dan kuasa hukumnya yang kembali mengajukan gugatan untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah dicabut.

BACA JUGA:Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Film Porno Siskaeee

BACA JUGA:Dijebloskan ke Tahanan, Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka," katanya.

Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami kuasa hukumnya (Siskaeee) sudah mendaftarkan kembali permohonan praperadilan pada tanggal 1 Februari 2024 di PN Jaksel," kata Tofan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, praperadilan yang diajukan Siskaeee kali ini, yaitu terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Penangguhan Penahanan Siskaeee Masih Dikaji Polda Metro Jaya

Tofan mengatakan bahwa itu semua perlu diuji di persidangan, apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya. "Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami," katanya.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1) karena praperadilan sebelumnya hanya terkait penetapan sebagai tersangka.

Menurut dia, untuk termohon dalam praperadilan tersebut yaitu termohon satu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan termohon dua Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: