Usai 2 Kali Mangkir Pemanggilan, Verrel Bramasta Dijadwalkan Hadir ke Bawaslu Hari Senin
Artis sekaligus Caleg Verrell Bramasta, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, akibat diduga melanggar aturan melakukan kampanye di tempat ibadah
Verrell Bramasta dilaporkan atas dasar melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A, mengenai kaampanye di tempat ibadah, yang dilakukan tanggal 7 Januari 2024 lalu.
Usai diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, Verrell Bramasta dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 10 Januari 2024, dilengkapi dengan penyerahan sejumlah alat bukti.