News

Ini Putusan Mahkamah Internasional Terkait Genosida Israel di Gaza

fin.co.id - 27/01/2024, 08:21 WIB

Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai pada hari Kamis di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024.

FIN.CO.ID-  Mahkamah Internasional memutuskan perkara genosida Israel di Gaza Palestina yang dilayangkan oleh Afrika Selatan, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat 26 Januari 2024.

Mahkamah Internasional atau ICJ memutuskan Israel agar hentikan segala macam genosida di Gaza dan memerintahkan gencatan senjata. Meski demikian, keputusan tersebut tidak jelas apakah Israel bersalah dalam Genosida di Gaza atau tidak. 

“Negara Israel akan… mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II konvensi genosida,” kata Mahkamah Internasional (ICJ).

BACA JUGA:

Pengadilan memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam konvensi genosida dan juga memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.

Israel hanya dihukum wajib melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa saja yang dilakukannya untuk menegakkan perintah tersebut ke depan. 

Keputusan tersebut mengikat secara hukum, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

 Pengadilan juga mendesak Hamas untuk membebaskan sandera yang masih ditahannya dari serangan 7 Oktober di Israel selatan.

BACA JUGA:

 “Hakim ICJ menilai fakta dan hukum, mereka memutuskan berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional,” kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki dalam pidatonya yang disiarkan televisi

Mantan direktur eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth mengatakan kepada CBC News bahwa pengadilan tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan mengenai gencatan senjata karena Hamas adalah aktor non-negara.  

“Saya pikir, sejujurnya, ini adalah sejauh mana pengadilan dapat bertindak,” kata Roth dikutip dari BBC News. 

Roth mengatakan keputusan tersebut berpotensi membuat “perbedaan besar” terhadap kehidupan warga Palestina di lapangan dan memberikan “tekanan politik yang besar” kepada Israel untuk mematuhi keputusan tersebut. (*) 

Afdal Namakule
Penulis
-->