Presiden Boleh Kampanye, Saiful Mujani Bilang Jokowi Mulai Kalap: Sudah Waktunya DPR Gunakan Hak Angket

Presiden Boleh Kampanye, Saiful Mujani Bilang Jokowi Mulai Kalap: Sudah Waktunya DPR Gunakan Hak Angket

Presiden Jokowi-Sekretariat Presiden -Sekretariat Presiden

FIN.CO.ID- Pendiri lembaga survei SMRC Saiful Mujani ikut merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku Presiden bisa berkampanye dan berpihak dalam Pilpres 2024.

Saiful Mujani menilai Presiden Jokowi kalap karena begitu ambisi ingin memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hingga abaikan potensi konflik kepentingan. 

"Presiden Jokowi ini sudah kalap. begitu ingin Prabowo-Gibran menang pilpres sehingga terang-terangan dirinya boleh berkampanye dengan mengabaikan potensi konflik kepentingan dan abuse of power sebagai kepala negara" kata Saiful Mujani lewat akun Twitter-nya, dikutip Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:

Saiful Mujani menilai, jika Presiden Jokowi ingin berpihak dan berkampanye, maka Jokowi harus cuti, sebab kehidupan Jokowi saat ini difasilitasi negara. 

"Menurut UU boleh aja presiden kampanye, tapi harus cuti dan tak menggunakan fasilitas negara tinggal aja tiap hari di istana Bogor ko, gimana mungkin ga pake fasilitas negara" kata Saiful Mujani

Dia melanjutkan, jika Jokowi cuti, maka Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang akan menjadi Presiden sementara. 

"Kalau cuti presiden, maruf amin jadi presiden sementara mestinya. ko maksa banget sih?" kata Saiful. 

BACA JUGA:

Dia mengaku heran dengan sikap Presiden Jokowi yang ambisi untuk berpihak ke paslon tertentu. 

Saiful meminta DPR agar gunakan hak angket agar dan proses pemberhentian Jokowi. 

"Sudah waktunya DRP gunakan hak angketnya untuk proses pemberhentian dan jauhkan pemilu dari dirinya biar pemilu jurdil," tuturnya. 

Diketahui, pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: