KPU Kulon Progo Membolehkan 15 Lokasi untuk Kampanye Terbuka, di Mana saja?

KPU Kulon Progo Membolehkan 15 Lokasi untuk Kampanye Terbuka, di Mana saja?

Ilustrasi kampanye--

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan masa kampanye terbuka pada Pemilu 2024 sudah dimulai, termasuk di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kampanye terbuka ini diatur dan memperbolehkan 15 titik untuk lokasi kampanye untuk peserta Pemilu Serentak yang digelar pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan, ada 15 titik yang dibolehkan menjadi lokasi kampanye terbuka. Dia menyebutkan, Alun-alun Wates, Halaman Stadion Cangkring, Taman Budaya Kulon Progo, Lapangan Pencengan Temon, dan Lapangan Bendungan Wates. Kemudian, Lapangan Tayuban Panjatan, Lapangan Klampok Galur, Lapangan Jatirejo Lendah, Lapangan Sukoreno Sentolo, dan Lapangan Pengasih.

BACA JUGA:

Lima lainnya adalah Lapangan Anjir Kokap, Lapangan Pendowoharjo Girimulyo, Lapangan Kembang Nanggulan, Lapangan Sidowayah Samigaluh, dan Lapangan Dekso Kalibawang.

"Peserta pemilu wajib mendapatkan izin dari Polres Kulon Progo jika hendak menggunakan lokasi yang sudah ditetapkan tersebut," kata Budi.

Dia mengatakan, KPU dan Bawaslu Kulon Progo juga perlu mendapatkan pemberitahuan. Izin ke Polres Kulon Progo tersebut kemudian ditembus ke KPU dan Bawaslu Kulon Progo.

"Hal ini sudah kami sampaikan kepada penghubung partai politik saat melakukan konsolidasi pelaksanaan kampanye terbuka," kata Budi.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan, kampanye terbuka dijadwalkan berlangsung mulai Minggu 21 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Menurut jadwal tersebut, di hari pertama ada delapan parpol yang melaksanakan kampanye.

"Parpolnya adalah Gerindra, Golkar, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, dan Gelora," ujarnya.

Meski demikian, kata Ria, KPU Kulon Progo belum menerima informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka oleh partai politik (parpol).

Jadwal terkait kampanye terbuka bagi parpol di wilayah Kulon Progo sendiri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2024.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan salinan atau tembusan pemberitahuannya," katanya.

Dia menjelaskan, peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye rapat umum atau terbuka wajib menyampaikan pemberitahuan. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut Ria, surat pemberitahuan disampaikan ke kepolisian. Surat tersebut harus diberikan sebelum kampanye dimulai. "Salinan pemberitahuannya lalu disampaikan ke KPU dan Bawaslu," terang Ria.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: