Masih Nekat Pakai Knalpot Bising? Bisa Dipenjara dan Denda Rp250 Juta lho

Masih Nekat Pakai Knalpot Bising? Bisa Dipenjara dan Denda Rp250 Juta lho

Knalpot Panas, Iamge oleh Pexels dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hati-hati bagi Anda pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. 

Jika masih nekat menggunakan knalpot berisik atau knalpot bising, bisa dipenjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta lho.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan personel untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jakarta Selatan berupa teguran.

BACA JUGA:Polsek Tambora Ungkap Prostitusi Online Melalui Aplikasi Telegram, Nama Grupnya Big Pertamax

Penggunaan knalpot bising sesuai  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta.

"Memberikan teguran dan penindakan kepada pelanggar," kata Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Minggu 22 Januari 2023.

Dalam unggahan tersebut terlihat petugas menegur dan melakukan penindakan beberapa pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

BACA JUGA:Pembakaran Al-Qur'an oleh Ekstremis Sayap Kanan di Swedia Dikecam Turki

Para pengguna motor menggunakan knalpot bising sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Selatan.

Agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar, petugas mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot standar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: