Jelang Pemilu 2024, Ini Cara Cek DPT Melalui Online

Jelang Pemilu 2024, Ini Cara Cek DPT Melalui Online

Ilustrasi kotak suara-Foto: FIN/Ilustrasi-

FIN.CO.ID - Jelang penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, kita wajib Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Perlu diketahui, DPT merupakan daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat, untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2024 mendatang.

DPT tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA :

Sebagai calon pemilih, kita semua wajib Cek DPT, guna memastikan namanya telah terdaftar, agar hak suaranya dapat digunakan pada Februari mendatang.

Maka dari itu, KPU mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan Cek DPT, guna memastikan apakah telah terdata sebagai pemilih tetap atau tidak.

Untuk melakukan Cek DPT tidaklah sulit, kita dapat melakukannya secara online melalui smartphone anda, denganengisi beberapa data diri.

BACA JUGA :

Berikut dibawah ini, fin.co.id membagikan cara Cek DPT, guna memastikan apakah kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 secara online:

  1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ di perangkat ponsel smartphone, tablet, atau laptop.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit, atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang disediakan.
  3. Kemudian klik "Pencarian"
  4. Nantinya, status kepemilihan kamu akan muncul di layar.
  5. Bila nama Anda telah terdaftar sebagai DPT, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  6. Jika nama Anda belum terdaftar sebagai DPT, maka akan muncul keterangan "Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT."
  7. Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari.

Bila statusnya telah terdata di KPU, maka sebagai masyarakat, mempunyai hak untuk menggunakan memilih dalam pemilu 2024 mendatang.

Sedangkan apabila dari hasil pemeriksaan datanya belum terdaftar sebagai DPT, dapat segera melapor ke kantor KPU terdekat, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: