Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pejabat BNI Cabang Kemhan Segera Masuk Persidangan

Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pejabat BNI Cabang Kemhan Segera Masuk Persidangan

Gedung BNI/Ilustrasi--

FIN.CO.ID - Kasus korupsi yang menjerat pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) segera masuk persidangan.

Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang merugikan negera Rp127 miliar tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus Yon Yuviarso mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tanggung berkar perkara, tersangka, dan barang bukti kasus korupsi Bank BNI kantor cabang pembantu Kemhan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada, Rabu, 10 Januari 2024.

"Kami telah menerima berkas dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi BNI kantor cabang pembantu Kemhan," katanya saat dikonfirmasi fin.co.id, Jumat, 12 Januari 2024.

Kedua tersangka yang dimaksud yaitu, DI selaku pimpinan BNI kantor cabang pembantu Kemhan dan DP, selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman.

BACA JUGA:

Kedua tersangka diduga bekerjasama dengan YAK, selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD dan NPPS selaku Direktur PT Griya Sari Harta (PT GSH) yang berkasnya telah diajukan ke Peradilan Militer/Koneksitas.

Para tersangka tidak melaksanakan ketentuan Pasal  3 UU No.17 Tahun 2023 tentang keuangan negara dan pedoman perusahaan yang ditetapkan oleh BNI.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara Cq TWP TNI AD senilai Rp127 Miliar sebagai mana laporan hasil audit BPKP Nomor: SR1098/D5/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.

Para tersangka diancam dengan Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: