Pejabat Kemensos, Orang BSI dan BNI Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Pejabat Kemensos, Orang BSI dan BNI Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Ekspor CPO -dok ptpn vi-www.bpdp.or.id

Korupsi Izin Ekspor CPO dan Minyak Goreng - Sebanyak 5 orang dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada Senin, 18 September 2023.

Saksi yang diperiksa diantaranya adalah orang dari Bank Syariah Indonesia (BSI), pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), pejabat Kementerian Perdagaan (Kemendag) dan lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 5 saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.

Dibeberkannya, para saksi yang diperiksa yaitu:

1. AF selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI.

2. WL selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial RI.

BACA JUGA:

3. AS selaku Karyawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

4. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.

5. FU selaku Group Head AVP Divisi Hubungan Kelembagaan 1 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

"Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: