Tim Ganjar-Mahfud Laporkan Satpol PP Garut Akibat Tak Netral Pemilu 2024

Tim Ganjar-Mahfud Laporkan Satpol PP Garut Akibat Tak Netral Pemilu 2024

Video Viral Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran di Pilpres 2024, Loh! Katanya ASN Netral? --

FIN.CO.ID - Anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden langsung dilaporkan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat ke Bawaslu pada Rabu, 3 Januari 2024.

Anggota TPD Ganjar-Mahfud Jabar, Rafael Situmorang menyebut aksi oknum Satpol PP itu mencoreng netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

"Ini pelanggaran yang harus segera diambil tindakan itu oleh Bawaslu Jawa Barat. Laporan hari ini sudah diterima," ucap Rafael di Bawaslu Jabar, Rabu, 3 Januari 2024.

Rafael menuturkan, tindak lanjut dari laporan tersebut dikaji oleh Bawaslu Jabar hingga tiga sampai empat hari ke depan.

"Nanti kami datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji di internal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang undang Pemilu atau undang undang ASN, karena menurut kami jelas keduanya," ucap dia.

Rafael berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralitas ASN.

BACA JUGA:

"ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu. Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera," ujar Rafael.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan sekumpulan anggota Satpol PP di Garut yang mendukung calon wakil presiden nomor urut 2, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Narasi mereka dipimpin oleh satu orang. Dalam video itu dijelaskan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.

Anggota lainnya kemudian mengikuti narasi yang disampaikan di akhir kalimat, lalu mereka mengangkat foto cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam pemilu.

Hal ini diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "netralitas".

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: