Tidak Memiliki Izin Resmi, Galian Tanah Ilegal di Cibarusah Kabupaten Bekasi Ditutup

Tidak Memiliki Izin Resmi, Galian Tanah Ilegal di Cibarusah Kabupaten Bekasi Ditutup

Tutup Galian Ilegal di Cibarusah, Camat Cibarusah Pastikan Aktivitas Galian Berhenti Total.-Dokumen Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Lokasi galian tanah ilegal di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi ditutup, usai aktivitas penggalian tersebut diketahui tidak memiliki izin.

Camat Cibarusah, Rusdi Azis mengungkapkan, aktivitas galian itu ditutup sesuai hasil musyawarah dengan pengusaha galian, Muspika Kecamatan Cibarusah, Pemerintah Desa Wibawamulya, serta BPD.

"Hasil musyawarah warga itu bukan izin, melainkan langkah awal warga untuk izin kepada pengembang dan pengembang harus membuat legalitas dulu, setelah ada legalitas silahkan untuk beraktivitas lagi," ungkap Rusdi Azis saat dikutip, Sabtu 6 Januari 2023.

Didampingi Kapolsek Cibarusah dan Satpol PP, dirinya kembali meninjau secara langsung lokasi galian tanah ilegal, untuk memastikan apakah masih ada aktivitas galian tanah.

BACA JUGA :

"Iya ini adalah tindak lanjut dari hasil musyawarah kita Muspika Kecamatan Cibarusah, jadi saya hanya memastikan di lokasi ini masih ada aktivitas apa tidak, sebab tidak ada izinnya," jelasnya.

Rusdi Azis memastikan, sudah tidak da aktivitas penggalian tanah ilegal, serta seluruh alat milik pengusaha sudah tidak berada di lokasi.

"Alhamdulilah sudah tidak ada aktivitas lagi, bahkan alat berat pun sudah tidak ada," kata Rusdi Azis.

Pihaknya telah memberi masukan untuk segera meminta perizinan dari pengembang, karena kegiatan penambangan tanah tersebut ilegal. 

"Hasil musyawarah warga itu bukan izin, melainkan langkah awal warga untuk izin kepada pengembang dan pengembang harus membuat legalitas dulu, setelah ada legalitas silahkan untuk beraktivitas lagi," ucapnya.

BACA JUGA :

Ia mengakui mengizinkan pengusaha apabila hendak membuka aktivitasnya di wilayah Cibarusah, namun dengan syarat perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Silahkan saja bagi para pengusaha atau pengembang untuk usaha di wilayah Cibarusah, apalagi ini galian C ya, mereka harus sesuai dengan peraturan Bupati nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang izinnya sampai tingkat provinsi," terangnya.

Sebelumnya berdasarkan hasil musyawarah, aktivitas galian di Desa Wibawamulya ditutup. Sebab, pengusaha galian tidak memiliki izin beroperasi resmi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: