Tidak Memiliki Izin Resmi, Galian Tanah Ilegal di Cibarusah Kabupaten Bekasi Ditutup
Tidak memiliki izin resmi beroperasi, galian tanah Ilegal di Cibarusah Kabupaten Bekasi harus ditutup oleh pemerintah
Sebelumnya berdasarkan hasil musyawarah, aktivitas galian di Desa Wibawamulya ditutup. Sebab, pengusaha galian tidak memiliki izin beroperasi resmi.
Apabila pengusaha tidak mengikuti aturan, Muspika akan memberikan teguran dan menghentikan sementara galian sampai perizinan dibuat.