MEGAPOLITAN

Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Pegawai BNN yang Lakukan KDRT Belum di Tahan

fin.co.id - 03/01/2024, 18:33 WIB

Polisi akan Panggil Pegawai BNN, Panggil Pegawai BNN, Pegawai BNN Lakukan KDRT, Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Badan Narkotika Nasional, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Polres Metro Bekasi Kota, Dokter Forensik Kepolisian, Peg

BEKASI, FIN.CO.ID - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42), ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pria yang diduga menganiaya Yuliyanti Anggraini (29) hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AF belum ditahan karena tetap koperatif selama proses penyelidikan.

"Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka, yang jadwalnya pada tangga 5 Januari 2024," kata Muhammad Firdaus, Rabu 3 Januari 2023.

BACA JUGA :

Menurutnya, AF ditetapkan tersangka, berdasarkan dengan hasil pemeriksaan visum yang dilakukan oleh dokter forensik kepolisian.

"Kemarin (penetapan tersangka), setelah pemeriksaan dokter forensik," jelasnya.

Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengamankan barang bukti, yang menunjukan adanya dugaan KDRT kepada Yuliyanti.

"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," ungkap Muhammad Firdaus.

Usai ditetapkannya AF sebagai tersangka, pihak kepolisian tengah melayangkan surat pemanggilan kepada AF, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :

"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.

Atas KDRT yang telah dilakukan, AF terancam pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Perlu diketahui, sebelumnya seorang wanita di Bekasi bernama Yuliyanti Anggraini, menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri yang berinisial AF.

AF diduga melakukan kekerasan kepada Yuliyanti Anggraini sejak bertahun tahun, serta dilakukan di depan ketiga anaknya saat dirumah.

Tuahta Aldo
Penulis
-->