Ketua MUI Minta Polisi Proses Senator Bali Arya Wedakarna yang Diduga Sindir Wanita Jilbab

Ketua MUI Minta Polisi Proses Senator Bali Arya Wedakarna yang Diduga Sindir Wanita Jilbab

Arya Wedakarna--

FIN.CO.ID- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwa, KH Cholil Nafis meminta penegak hukum agar memproses senator Bali Arya Wedakarna yang menyentil wanita berjilbab. 

Menurut Nafis, pernyataan Arya Wedakarna merusak kebhinekaan yang dijunjung di Indonesia. 

"Saya minta penegak hukum segera memproses Arya krn telah menyinggung dasar negara  dan merusak kebhinekaan yang di junjung Indonesia"  kata Nafis, Jumat 5 Januari 2024.

BACA JUGA:

Nafis mengatakan, jika Arya tidak diproses hukum, maka bisa terjadi gelombang massa yang melakukan aksi dan mengganggu ketertiban umum. 

"Saya khawatir gelombang massa mengganggu ketertiban jika tak segera diproses hukum. Bismillah, yakin Pancasila masih sakti" ucapnya. 

Sebelumnya, sekitar 200 massa umat islam melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPD RI Bali untuk memprotes ucapan Arya Wedakarna yang dinilai menyindir jilbab. 

Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio pun menerima aspirasi masyarakat tersebut. 

Putu Rio mengatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat Muslim ke anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) dan ke Sekjen DPD RI di Jakarta.

BACA JUGA:

"Pasti disampaikan, ini kan yang dituju beliau, saya akan sampaikan poin-poin dari semeton Muslim ke AWK dan sekjen sebagai atasan saya. Ini pun sudah koordinasi dengan pejabat-pejabat di Jakarta,” kata Rio. 

Arya Wedakarna Dipolisikan. 

Arya Wedakarna dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Rabu 3 Januari 2024. Laporan tersebut dilayangkan seorang bernama M. Zulfikar Ramly. Polda Bali pun membenarkan pelaporan terhadap Wedakarna itu.

Laporan terhadap AWK sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Selain itu,Wedakarna juga  dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Laporan itu dilayangkan oleh Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB Fihiruddin bersama sejumlah aktivis pada Rabu siang 3 Januari 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: