PDIP Dapat Info dari Kubu AMIN, Ada Pembentukan Opini Pilpres Satu Putaran Lewat Lembaga Survei

PDIP Dapat Info dari Kubu AMIN, Ada Pembentukan Opini Pilpres Satu Putaran Lewat Lembaga Survei

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dan Ketua Badan Kebudayaan Nasional PDIP Aria Bima. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--

fin.co.id - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut ada upaya pengondisian lembaga survei untuk membentuk opini Pemilihan Presiden 2024 berlangsung satu putaran.

Pria yang juga menduduki posisi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menyebut, informasi itu ia peroleh dari koleganya yang berada di kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Saya dengan teman-teman Komisi VI dari 01, memang melihat ada satu desain untuk menggiring opini satu putaran. Jadi, kami melihat ada lembaga survei yang diharapkan hasil-hasil itu satu putaran," kata Aria Bima dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024.

Aria Bima pun mengusulkan agar lembaga-lembaga survei tersebut diuji metodologi pengambilan sampel dan respondennya.

BACA JUGA:Survei Terbaru Puspoll Indonesia: Prabowo-Gibran 41 Persen, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Bersaing ke Putaran 2 Pilpres

"Kami cermati betul, antarlembaga survei sendiri harusnya dipertemukan untuk menguji dan meneliti juga di dalam mengambil respondennya seperti apa," ujarnya.

Dia memandang ada pembentukan yang sangat jelas dalam opini satu putaran lewat lembaga survei. 

Di sisi lain, lembaga survei seharusnya bertugas memotret realitas melalui sampel atau responden.

"Bukan menciptakan hasil yang sesuai dengan keinginan membangun opini satu putaran," kata dia.

BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Hasil Survei Pilpres 2024: Lihat Saja Nanti

Aria Bima mencontohkan ketika lembaga survei terjun menurunkan kuesioner terhadap satu sampel yang sudah ditentukan dalam satu desa, RT, RW, harus meminta izin ke kepala kepolisian sektor (polsek). 

Kemudian kepala polsek ke Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), semua proses itu waktunya sepuluh hari sampai keluar izin.

"Sepuluh hari sudah diketahui titik mana sampel atau responden yang akan dituruni kuesioner. Ada kecenderungan sepuluh hari inilah sampel yang akan diambil sudah digarap," ujarnya.

Menurutnya, hasil survei tersebut memang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis, namun dia berharap tidak ingin hal itu dilakukan dengan ketidaknetralan aparat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: