Surya Paloh Perintahkan Fraksi NasDem Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

Surya Paloh Perintahkan Fraksi NasDem Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh Presiden atas kesepakatan dengan DPRD-ilustrasi-Berbagai sumber

"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tegasnya.

Namun, kata Paloh, merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah.

Sebelumnya, Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menolak usulan gubernur dan wakil gubernur DKI ditunjuk langsung oleh presiden. 

Anggota DPRD DKI Wibi Andrino, secara tegas menolak usulan yang mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI dipilih oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung Jakarta," kata Wibi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

Wibi menuturkan RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya memastikan hak-hak konstitusi masyarakat.

Legislator ini menambahkan, pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Ibu Kota Nusantara, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.

BACA JUGA:Ade Armando Dipecat dari PSI? Grace Natalie: Ini Problem yang Sangat Serius

Dia menambahkan, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

"Karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," ujarnya.

Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak juga menyatakan ketidaksetujuannya adanya usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

"Apabila pertimbangan karena faktor biaya pilkada, maka dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar delapan juta di Jakarta sebagai kota, itu tidak ada artinya dengan DPT provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih," ujar Gilbert.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono optimistis bahwa draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak bakal mengubah sesuatu yang sudah baik, khususnya ketika berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: