Roy Suryo: Revisi UU-ITE 2023, Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar?
Rapat Paripurna DPR RI telah mensahkan Revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Ini adalah Revisi kedua setelah Revisi Pertama tahun 2016 lalu dari aslinya UU ITE N
Bahkan di pasal 43 sekarang dimungkinkan penutupan akun secara sepihak bilamana dinilai melanggar.
"Hal ini sangat dikhawatirkan banyak terjadi dispute karena persepsi seseorang dengan orang lain pasti tidak akan sama apalagi jika terdapat perbedaan pandangan politik" papar Roy.
Selanjutnya menurut Roy Suryo, adalah dimungkinkannya seseorang tidak ditahan dengan pasal 45 yang biasanya digunakan selama ini bilamana bisa menyampaikan syarat-syarat tertentu.
Kata dia, sekilas tambahan-tambahan keterangan di pasal ini tampak bagus utk melindungi masyarakat, namun dia mengkhawatirkan justru di kemudian hari dapat digunakan sebagai bargain dalam menentukan nasib seseorang yang akan dikenakan pasal tersebut karena perbedaan persepsi terhadap peristiwa yang dilakukannya.
"Kesimpulannya, apakah Revisi UU ITE saat ini akan membuat cetar (cemerlang, jelas) aplikasi UU tersebut di masyarakat, atau malah membuatnya 'ambyar" (pecah, tidak fokus) dan menimbulkan multipersepsi bagi pelaksanaan di lapangannya? Time will tell, kita tunggu saja," pungkasnya. (*)