Diperiksa 11 Jam, Dicecar 29 Pertanyaan, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan

Diperiksa 11 Jam, Dicecar 29 Pertanyaan, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan

Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya, konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN)," ucapnya.

Jadi Kado Terindah Hari Anti Korupsi Sedunia Jika Firli Ditahan

Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati pada 9 Desember 2023 mendatang. Menurut aktivis antikorupsi Yudi Purnomo, keberanian penyidik gabungan untuk menahan Firli Bahuri dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kali ini, akan menjadi kado terindah di momen Hari Anti Korupsi yang jatuh pada Sabtu 9 Desember 2023. 

"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023," kata Yudi di Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

Yudi Purnomo yang juga eks penyidik KPK ini mengatakan, pada pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini tidak banyak yang perlu didalami oleh penyidik. Sebab, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023.

Sehingga, kata dia, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. "Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pascapemeriksaan tambahan pada hari hari ini," ujarnya.

Walaupun penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, namun alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi di atas lima tahun ancaman hukuman penjaranya.

"Apalagi Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan alasan subyektif dilakukan penahanan yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Seharusnya alasan subyektif ini sudah terpenuhi," ujarnya.

Apalagi, tambah dia, saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut.

Yudi menambahkan bahwa pentingnya penyidik menahan akan semakin mempermudah kerja kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini.

"Karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata Yudi. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: