Kakek Tewas Ditangan Sepupu di Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kakek Tewas Ditangan Sepupu di Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penusukan --Pixabay

BEKASI, FIN.CO.ID - Seorang kakek bernama Sumantri (78), tewas dibunuh oleh sepupunya sendiri bernama Midan (64), pada hari Sabtu 25 November 2023 lalu.

Atas peristiwa pembunuhan tersebut, Sumantri mengalami luka robek di bagian leher akibat senjata tajam yang di bawa pelaku.

Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijosusilo mengatakan, pihaknya sempat meminta bantuan ke keluarga pelaku karena target sudah kabur ke daerah Karawang.

"Kami lakukan pengejaran, dibantu keluarga, pelaku kami arahkan untuk bujuk dia agar mau menyerahkan diri," kata Kompol Didik Prijosusilo, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA :

Dari hasil negosiasi dan dibujuk oleh pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan langsung diamankan ke Polsek Babelan.

Secara terpisah Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengungkapkan, Midan pelaku pembunuhan, terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan," ungkap AKBP Sumarni.

Diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan di Babelan itu bermula saat korban sedang membersihkan rumput di depan rumahnya.

BACA JUGA :

Pelaku seketika melintas di depan rumah korban ketika hendak memanen bayam, sehingga cekcok antara kedua pihak tidak terhindarkan.

Akibat sebuah perkataan yang dilontarkan oleh Sumantri, Midan pun sakit hati dan naik pitam, sehingga peristiwa pembunuhan terjadi menggunakan pisau.

Akibat peristiwa tersebut, korban tewas bersimbah darah di lokasi kejadian dengan kondisi luka robek pada bagian leher korban. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: