Apindo Pastikan Semua Anggota Akan Menjalankan Sesuai Aturan Kenaikan UMK 2024

fin.co.id - 01/12/2023, 21:06 WIB

Apindo Pastikan Semua Anggota Akan Menjalankan Sesuai Aturan Kenaikan UMK 2024

Ilustrasi uang rupiah

BEKASI, FIN.CO.ID - Upah buruh di Kota Bekasi mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 5.158.248 kini menjadi Rp 5.343.430 di tahun 2024 nanti.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy memastikan, anggotanya akan menerapkan UMK 2024 yang telah di atur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Insyallah itu semua berjalan ya, insyaallah di Bekasi gaada masalah penerapannya ya," ungkap Farid Elhakamy kepada fin.co.id Jumat 1 Desember 2023.

Anggotanya juga telah menyiapkan formula untuk menerapkan UMK 2024 di perusahaan, khususnya untuk karyawan yang bekerja di atas 1 tahun.

BACA JUGA :

"Karena di perusahaan yang di bawah 1 tahun aja sudah ditetapkan gubernur kan, yang di atas 1 tahun kita punya struktur dan skala upah, itu sudah baku itu, yang di atas 1 tahun sudah ada angka angkanya," ucapnya.

Apindo Kota Bekasi telah menerima penetapan UMK Kota Bekasi 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.

Pihaknya menyambut baik penetapan UMK tersebut, serta merasa lega usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan.

BACA JUGA :

"Setelah sesuai dengan harapan kita, atau rekomendasi dari kita, ya pengusaha di Kota Bekasi lega lahhh ya," jelasnya.

Sebelumnya Pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan UMK Tahun 2024 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi.

Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, dari Rp 5.158.248 di tahun 2023 kini menjadi Rp 5.343.430 di tahun 2024.

Tuahta Aldo
Penulis