Begini Respon Apindo Kota Bekasi Usai UMK 2024 Jawa Barat Ditetapkan

Begini Respon Apindo Kota Bekasi Usai UMK 2024 Jawa Barat Ditetapkan

Ilustrasi Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK)-Dokumen Istimewa-net

BEKASI, FIN.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, menyambut  baik penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) tahun 2024.

Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengatakan, penetapan UMK 2024 sudah sesuai dengan harapan para pengusaha di Kota Bekasi.

"Setelah sesuai dengan harapan kita, atau rekomendasi dari kita, ya pengusaha di Kota Bekasi lega lahhh ya," kata Farid Elhakamy kepada fin.co.id Jumat 1 Desember 2023.

Menurutnya seluruh pengusaha di Kota Bekasi, siap menerapkan UMK 2024 yang telah di atur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

BACA JUGA :

"Insyallah itu semua berjalan ya, insyaallah di Bekasi gaada masalah penerapannya ya," jelasnya.

Pihaknya memastikan, para pengusaha di Kota Bekasi telah menyiapkan formula untuk menerapkan UMK 2024 di masing-masing perusahaan.

"Karena di perusahaan yang di bawah 1 tahun aja sudah ditetapkan gubernur kan, yang di atas 1 tahun kita punya struktur dan skala upah, itu sudah baku itu, yang di atas 1 tahun sudah ada angka angkanya," ucapnya.

Sebelumnya PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi menetapkan UMK Tahun 2024 untuk seluruh wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA :

Penetapan UMK 2024 Jawa Barat, didasari Peraturan Pemerintah Republik Indonaesia, Nomor 51 Tahun 2023, mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diketahui Kota Bekasi menjadi wilayah yang memiliki UMK paling tinggi di Jawa Barat, dari Rp 5.158.248 di tahun 2023 kini menjadi Rp 5.343.430 di tahun 2024.

Penetapan UMK tahun 2024 di Jawa Barat juga diwarnai aksi demo buruh di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi, hingga menyebabkan kemacetan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: