Ekonomi

Apindo Pastikan Perusahaan di Kota Bekasi Tidak Tutup Atau Pindah Usai UMK 2024 Ditetapkan

fin.co.id - 01/12/2023, 19:56 WIB

Ilustrasi uang

BEKASI, FIN.CO.ID - Sebagian besar anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, sempat dikabarkan akan memindahkan perusahaannya.

Hal itu menyusul tingginya tuntutan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK), yang di usulkan oleh massa buruh untuk tahun 2024 mendatang.

Saat dikonfirmasi Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengungkapkan, kabar tersebut dipastikan batal usai telah ditetapkannya UMK Jawa Barat 2024.

"Yang kemarin ancaman mau pindah, mau tutup, mau PHK sudah hilang," ungkap Farid Elhakamy kepada fin.co.id Jumat 1 Desember 2023.

BACA JUGA :

Menurutnya para pengusaha sempat merasa gelisah, usai menerima surat rekomendasi kenaikan UMK 2024 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Hari Rabu malam, kita terima edaran dari walikota, rekomendasi walikota itu kenaikannya sebesar 14,02% nah itu setara Rp 723.000 kan," jelasnya.

"Nah kalau pekerja yang dibawah 1 tahun sebesar Rp 723.000 maka, secara otomatis untuk mereka yang di atas 1 tahun lebih besar lagi kan," sambungnya.

Meski begitu, anggota Apindo Kota Bekasi telah menyambut baik presentase UMK Jawa Barat tahun 2024 yang telah ditetapkan.

 

"Setelah sesuai dengan harapan kita, atau rekomendasi dari kita, ya pengusaha di Kota Bekasi lega lahhh ya," ucapnya.

Farid Elhakamy memastikan, seluruh anggota Apindo Kota Bekasi siap menerapkan UMK 2024 yang telah di atur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Insyallah itu semua berjalan ya, insyaallah di Bekasi gaada masalah penerapannya ya," kata Farid Elhakamy.

Para pengusaha juga telah menyiapkan formula, untuk penerapan UMK 2024 di masing-masing perusahaan, khususnya untuk karyawan di atas 1 tahun.

BACA JUGA :

Tuahta Aldo
Penulis