Apindo Pastikan Perusahaan di Kota Bekasi Tidak Tutup Atau Pindah Usai UMK 2024 Ditetapkan
Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, menyambut baik penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota Jawa Barat tahun 2024
BACA JUGA :
- Panglima TNI Naikkan Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sama dengan Polri
- Buruh Sambut Baik Hasil Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi Sebesar 14,02 Persen
"Karena di perusahaan yang di bawah 1 tahun aja sudah ditetapkan gubernur kan, yang di atas 1 tahun kita punya struktur dan skala upah, itu sudah baku itu, yang di atas 1 tahun sudah ada angka angkanya," tuturnya.
Sebelumnya Pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan UMK Tahun 2024 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat.
Kota Bekasi menjadi wilayah yang memiliki UMK paling tinggi di Jawa Barat, dari Rp 5.158.248 di tahun 2023 kini menjadi Rp 5.343.430 di tahun 2024.