Firli Bahuri Penuhi Penggilan Polisi Sebagai Tersangka, Tapi Ngumpet dari Pantauan Wartawan

Firli Bahuri Penuhi Penggilan Polisi Sebagai Tersangka, Tapi Ngumpet dari Pantauan Wartawan

Firli Bahuri rutup wajah dan menghindar dari wartawan usai diperiksa di Polda Metri Jaya--Istimewa

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.


Firli Bahuri--Istimewa

Firli Bahuri akan Ditahan? 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Firli Bahuri bisa saja dilakukan tergantung pertimbangan penyidik.

“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

Karyoto memastikan dalam tahap penyidikan ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka. 

Sehingga hasil dari pemeriksaan sebagai tersangka itulah bakal menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan apakah yang bersangkutan layak dilakukan penahanan atau tidak.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” terang Karyoto.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang turut bersuara soal rencana pemeriksaan Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saut enggan berkomentar soal peluang Firli mangkir pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di markas Bareskrim Polri, pada Jumat hari ini. 

Hanya saja, ia menilai seharusnya Firli dapat bersikap lebih bijak dan menerima kenyataannya sebagai tersangka.

"Saya pikir dia wise [bijak], dia bisa menerima kenyataan," ujarnya singkat kepada wartawan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2023.

Saut berada di markas reserse itu untuk dimintai keterangan kembali oleh polisi sebagai ahli terkait kasus dugaan pemerasan bos KPK terhadap SYL. Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Komisioner nonaktif Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: