FIN.CO.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara mengenai Data pemilihan tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bocor oleh hacker.
Cak Imin menyebut jika kebocoran data KPU ini disebabkan adanya keteledoran. Maka dari itu ia meminta harus terus mengawasi KPU.
“Ya ini menunjukkan keteledoran kita harus kontrol terus KPU bantu kpu sukseskan pemilu,” kata Cak Imin di Smeco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023 malam hari.
Cawapres Anies Baswedan tersebut sampaikan jika adanya dugaan kebocoran ini seolah ada oknum yang ingin mengagalkan pemilu.
“ini menunjukkan bahwa ada upaya sistematis yang akan mengganggu pemilu,” ucapnya.
BACA JUGA:
- Roy Suryo: Kebocoran data DPT Pemilu di Situs KPU Bukan Hal Sepele, Bisa Chaos Hasil Pemilu 2024
- KPU Angkat Suara Soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
Tanggapan KPU
Situs KPU Bocor di Breach Forums-@secgron-Twitter
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, penyelenggara pemilu tengah melakukan pemeriksaan soal dugaan kebocoran DPT Pemilu 2024 tersebut.
Idham mengatakan, KPU RI belum bisa memastikan apakah benar terjadi kebocoran data. "Apa benar data yang bocor itu dari web KPU? Kami belum tahu, jangan-jangan bukan data KPU," kata Idham, Rabu 29 November 2023.
Ia melanjutkan, saat ini KPU RI tengah membentuk gugus tugas untuk mengusut dugaan kebocoran data DPT yang tengah ramai dibicarakan khalayak.
"Kami sudah membentuk gugus tugas untuk memeriksa apakah ada kebocoran data tersebut atau tidak," terangnya.
BACA JUGA:
- Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus
- 204 Juta DPT Pemilu 2024 Milik KPU Bocor, Pakar: Dampaknya Kericuhan Skala Nasional
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dengan dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, langkah klarifikasi tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.