Ini Komentar Singkat MK Soal Gugatan Anwar Usman ke PTUN

 Ini Komentar Singkat MK Soal Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Mantan Ketua MK Anwar Usman-Rina Nur Anggraini-ANTARA

FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) merespon singkat gugatan mantan ketua MK Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikatakan Hakim MK Enny Nurbaningsih, pihaknya masih menunggu salinan dari PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Dijelaskannya bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi lanjutan terkait gugatan Anwar Usman.

"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," katanya di Jakarta Selasa, 28 November 2023.

Terkait gugatan tersebut, dijelaskan Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan itu merupakan hak pribadi. 

BACA JUGA:

Meski demikian, Enny menegaskan bahwa MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.

"Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada dari resmi pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti," kata Enny.

Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman.

Sehingga, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta)," kata Fajar.

BACA JUGA:

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11).

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar pada Rabu, tanggal 6 Desember 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: